Sekilas Info

Harga Beras Naik, Ini Rinciannya

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Kebijakan diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan penyesuaian HET beras ini sebagai upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.

"Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Arief menjelaskan proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.

"HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi," jelasnya.

HET Beras yang berlaku sebelumnya dalam peraturan Badan Pangan nomor 7 tahun 2023 berdasarkan zonasi:

Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan HET beras premium Rp 13.900/kg.

Zona 2: Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan HET beras premium Rp 14.400/kg.

Zona 3: Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan HET beras premium sebesar Rp 14.800/kg.

Daftar Kenaikan HET Beras:

  1. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
  2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
  3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
  4. Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
  5. Wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
  6. Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg
  7. Wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.

Selain itu, pemerintah juga menaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras. Hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Rincian HPP adalah:

  1. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
  2. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
  3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
  4. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebesar Rp 7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
  5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp 11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

(MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!