Sekilas Info

Polda Maluku Siap Proses Hukum Masalah Pasar Mardika & Amplaz Jika Cukup Bukti

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif

AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku siap untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran hukum terkait pengelolaan Pasar Mardika dan Ambon Plaza (Amplaz).

Hal itu ditegaskan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Senin (10/6/2024), menyusul berkembangnya persoalan dan adanya aksi protes yang dilakukan masyarakat dan pedagang sehingga rawan menimbulkan gangguan ketertiban umum dan masyarakat .

Kendati demikian, ia juga meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan jangan anarkis. Masyarakat agar menyalurkan melalu mekanisme dan proses hukum serta jangan mudah terprovokasi oleh oknum atau kelompok yang memanfaatkan masalah ini untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

"Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon harus segera mengambil langkah yang memberikan kepastian hukum dan peluang usaha bagi masyarakat sesuai aturan yang ditetapkan,aparat hukum dan aparat keamanan siap untuk sepenuhnya membantu penyelasian masalah tersebut agar pedagang juga bisa berusaha kembali dengan baik dan kesejahteraannya meningkat,” ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 ini.

Polda Maluku dan jajaran, kata Kapolda, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan secara persuasif dan humanis serta mencegah terjadinya konflik di kedua tempat tersebut.

"Polda Maluku siap untuk bersinergi dengan Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak berlarut larut dan rawan menimbulkan gangguan kamtibmas dan konflik di lapangan," jelasnya.

Mantan Kepala Korps Polairud Baharkam Polri ini juga mengatakan, permasalahan tersebut harus ditangani secara terpadu.

“Kita harus duduk bersama dan melihat secara utuh persoalan yang ada, jika ada pelanggaran keperdataan dalam kerja sama,selesaikan secara keperdataan, namun jika ada unsur kejahatan atau perbuatan pidana maka Polri akan memproses hukum kasus tersebut dengan bukti yang cukup dan kuat,” katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!