Tilep Uang BI Rp 1,5 M, Pegawai Bank Maluku Cabang Namlea Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Pegawai Bank Maluku Cabang Namlea berinisial ES diringkus Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ia diringkus atas keterlibatannya kasus tindak pidana perbankan dengan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Tersangka ES melakukan penarikan dana secara bertahap dari dana Bank Indonesia yang dititipkan di Bank Maluku Namlea sebesar Rp 1,5 miliar.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena didampingi Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (14/6/2024) menjelaskan, tersangka tindak pidana perbankan terduga atas nama ES dengan melakukan perbuatan pemalsuan dokumen sehingga merugikan keuangan sebesar 1,5 miliar kini sudah ditahan.
"Perbuatan pelaku dimulai bulan Desember 2022- Desember 2023 karena pegawai di bank Maluku. Saat itu BI titipkan uang Rp 1,5 miliar. Namun tersangka secara bertahap melakukan penarikan uang itu. Dimulai dengan pertama senilai Rp 100 juta disusul penarikan berikutnya dengan nilai bervariasi hingga Rp 1,5 milyar itu habis. Tersangka kemudian melakukan pencatatan ke buku register dan edit pada sistem di perbankan Bank Maluku Namlea seakan-akan uang itu masih ada. Ternyata setelah dicek Rp 1,5 sudah habis," jelasnya.
Hasil yang diambil tersangka, kata Direskrimsus, sudah habis digunakan untuk permainkan judi online dan sebagian untuk pembiayaan sehari-hari.
"Akibat perbuatan tersebut, maka terhadap pelaku pada tanggal 14 Maret 2024 dipimpin Kasubdit II Kompol Ajan, melakukan penyelidikan dan penyidikan dan pada minggu ini langsung kita melakukan penangkapan, dan dari kemarin kita lakukan penahanan dalam rangka pertanggungjawaban tersangka," jelas katanya.
Kasus ini terungkap lantaran adanya laporan masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan benar adanya kerugian senilai Rp 1,5 milyar tersebut.
Sejumlah bukti yang berhasil diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diantaranya, Satu bunder soft copy SOP bank Maluku, 12 lembar FC lap penyetoran dan penarikan serta saldo kas BI ke Bank Maluku (rekening koran) serta perjanjian kerjasama titipan.
"Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimaln15 tahun," ungkapnya,
Ia menegaskan, ES merupakan tersangka tunggal dan tidak melibatkan pihak lain. (MT-04)
Komentar