Sekilas Info

3 Pemilik Sabu Diciduk Polisi di Ambon

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim

AMBON, MalukuTerkini.com - Tiga pria diduga pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan personel Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Ketiganya berinisial MN (33), MIS (30) dan AJP (24). Mereka diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di kantor Jasa Pengiriman J&T Wayame  Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim  menjelaskan sebelum ditangkap pada  Selasa (9/7/2024)  sekitar pukul 11.00 WIT, personel satresnarkoba  Polresta Ambon  mendapatkan informasi  bahwa ada pengiriman barang dari Jakarta ke Ambon melalui  jasa pengiriman di Wayame.

"Personel Satuan Resnarkoba Polresta Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang disangka pemilik paket tersebut, kemudian sesaat setelah tertangkap kami lakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa kiriman tersebut milik mereka yang berisikan benda berupa zat narkotika jenis sabu. Ketiga orang yang disangka pemilik paket dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Ambon guna dilakukan proses selanjutnya," jelas Kapolresta.

Saat ini kasus tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan dan sedang didalami.

"Untuk sementara kasus ini masih kami dalami lagi, kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat"  ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!