Sekilas Info

KLHK: Maluku Persiapkan Arsitektur REDD+

AMBON, MalukuTerkini.com - Workshop Penguatan Arsitektur REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), digelar di Ambon, Rabu (21/8/2024).

Workshop ini dibuka oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, dan dihadiri oleh Yulia Suryanti (Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Pelaksanaan kegiatan workshop ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan kolaborasi dalam mendukung implementasi strategi nasional REDD+ 2021-2030 di Provinsi Maluku.

Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLHK, Yulia Suryanti dalam  sambutannya menjelaskan mengacu pada Keputusan Menteri LHK nomor: SK.1398/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana RBP REDD+ for Result Period 2014 – 2016 Green Climate Fund Output 2 untuk Kategori Pemanfaatan II, bahwa Provinsi Maluku mendapatkan alokasi dana RBP sebesar USD 1.173.431 atau setara Rp 17.601.465.000 (estimasi kurs dollar Rp.15.000). Provinsi Maluku juga memiliki tutupan hutan yang luas. Kawasan Hutan dan konservasi perairan di Provinsi Maluku mencakup luasan 3.919.617 ha atau 84,5% luas daratan Provinsi Maluku.

"Dari perolehan dana RBP REDD+ dan juga luas kawasan hutan, Provinsi Maluku merupakan provinsi potensial untuk implementasi REDD+, sehingga Maluku perlu menyiapkan arsitektur REDD+," jelasnya.

Dikatakan, KLHK sangat mengapresiasi komitmen Pemprov  Maluku dalam mendukung pencapaian target NDC Nasional khususnya melalui implementasi REDD+.

Karena itu, Pertemuan kali ini sebagai langkah awal dalam penyiapan arsitektur REDD+ di Provinsi Maluku untuk mendukung peluang pendanaan yang ada.

"Semoga dengan pelaksanaan “Workshop Penguatan Arsitektur REDD+ dalam mendukung Strategi Nasional REDD+ 2021-2030 di Provinsi Maluku”, ini dapat meningkatkan kapasitas dan peran serta dari semua stakeholder yang ada serta dapat menyiapkan arsitektur REDD+ di Provinsi Maluku," harapnya.

Provinsi Maluku memiliki kondisi geografis yang sangat rentan akan dampak perubahan iklim. Oleh karenanya, isu perubahan iklim merupakan isu yang sangat penting dalam usaha pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengendalikan dan merespon dampak perubahan iklim yang akan terjadi, karena hampir sebagian besar aktifitas masyarakat di Maluku dilakukan pada daerah laut dan pesisir.

Dalam implementasi perubahan iklim, Provinsi Maluku juga mempunyai dokumen Road Map Mitigasi Adaptasi Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan. Dokumen ini diharapkan mampu memberikan acuan dalam menetapkan arahan kebijakan terhadap isu strategis mitigasi dan adaptasi di Provinsi Maluku dalam mendukung implementasi NDC Indonesia.

Road Map juga merumuskan strategi mitigasi dan adaptasi dilengkapi dengan pelaksana dan pengaturan kelembagaan serta opsi sumber daya. Dokumen ini juga menyajikan hasil identifikasi modalitas, prosedur, dan pedoman yang dimiliki dan dibutuhkan untuk mendukung strategi mitigasi dan adaptasi Provinsi Maluku sesuai Strategi Implementasi NDC Nasional dan Konsep Implementasi NDC.

Pemprov Maluku telah mengakomodir aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019- 2024.

Bahkan Pemprov Maluku juga telah memiliki beberapa kebijakan seperti Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca Provinsi Maluku 2018 – 2030, Rencana Aksi Daerah Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Maluku, Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi Maluku 2021-2030 yang dikembangkan menjadi Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (RPRK & BI) Provinsi Maluku 2023-2030 serta Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim, melalui Keputusan Gubernur Maluku, nomor: 250 tahun 2024. Rencana kerja sub nasional FOLU Net Sink 2023 Provinsi Maluku.

Terkait implementasi REDD+, Provinsi Maluku juga telah membentuk Pokja REDD+ Provinsi Maluku, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku nomor 133 tahun 2012. Dalam struktur SK tersebut terdiri dari beberapa koordinator yaitu: Koordinator Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Koordinator Bidang Pengembangan Metodologi, Koordinator Bidang Penguatan Kapasitas dan Komunikasi, Koordinator Bidang MRV dan Safeguards, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi. Pokja REDD+ Provinsi Maluku perlu dilakukan revisi dengan menyesuaikan kondisi dan kebijakan terkait REDD+ terkini.

Untuk implementasi REDD+ di sub nasional dengan merujuk pada dokumen Stategi Nasional REDD+ 2021-2030, bahwa Provinsi yang bermaksud melaksanakan REDD+ diharapkan menyusun Rencana Aksi Provinsi untuk REDD+ (RAP-REDD+) dengan mengacu kepada Stranas REDD+. Selain itu, diperlukan adanya keterkaitan antara Stranas REDD+, Peta Jalan NDC untuk sektor FOLU, dan Rencana Operasional FOLU Net-Sink 2030; dan antara Kerangka Kerja Investasi dan Rencana Investasi REDD+ dengan Stranas REDD+.

Olehnya itu, kebijakan REDD+ yang dikenal sebagai ‘pendekatan nasional dengan implementasi sub-nasional’, PERMEN No. 70/2017 menyatakan bahwa REDD+ mencakup wilayah nasional dan dilaksanakan ditingkat sub-nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab atas keseluruhan implementasi REDD+ di tingkat nasional, sedangkan implementasi di tingkat sub nasional dilaksankan oleh pemerintah daerah, swasta, unit pengelolaan hutan (KPH), dan masyarakat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!