Sekilas Info

BPK Serahkan Laporan PKN Dugaan Korupsi Dinkes Buru ke Polda Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru kepada Polda Maluku.

Laporan PKN tersebut diserahkan Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan di Mapolda Maluku, Selasa (27/8/2024).

Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tahapan pembayaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru. Nilai kerugian negara tercatat mencapai Rp 2.869.690.889.

"Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata Mustaknif dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menyampaikan laporan ini diserahkan kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan  menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan komitmen mereka dalam mengungkap kasus ini.

Kapolda memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kerjasama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini," tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!