Sekilas Info

Tiga Warga Tiongkok Dideportasi dari Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Kanim Kelas II TPI Tual kembali mendeportasi tiga warga negara Tiongkok, Selasa (27/8/2024).

Ketiganya terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Arafura.

Kakanim Tual Purbo Satriyo menjelaskan pihaknya telah memfasilitasi proses pendeportasian terhadap ketiga warga negara China tersebut.

Ketiga individu teridentifikasi diantaranya LD, SZ, dan GF telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Tiongkok setelah sebelumnya pada 13 Agustus 2024 juga telah dilakukan pendeportasian terhadap 7 WNA pada kasus yang sama.

Proses pendeportasian ini dilakukan di bawah pengawasan ketat petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, yakni Kasubsi Intelijen Keimigrasian Edwin Yulius Siahainenia dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula Joris Pattinama.

Keberangkatan ketiga WNA tersebut menggunakan maskapai Xiamen Air dengan nomor penerbangan FR 868.

Sebelumnya, pada bulan Mei 2024, ketiganyabersama belasan WNA lainnya diamankan oleh Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual atas dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan berupa penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Arafura.

Setelah menjalani proses hukum yang berlaku, pihak PSDKP Tual kemudian menyerahkan WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian lebih lanjut.

Pendeportasian WNA Tiongkok ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Tindakan ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana perikanan.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menjelaskan kasus ini menegaskan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.

“Tindakan tegas yang diambil terhadap pelaku illegal fishing diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!