Sekilas Info

Eks Wali Kota Tual Dituntut 7 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut terdakwa eks Wali Kota Tual, Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan terhadap terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Kota Tual tahun 2016-2017 disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (30/8/2024) dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver didampingi hakim anggota, Antonius Sampe.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda ratusan juta rupiah.

Selain terdakwa Rahayaan, jaksa juga menuntut  terdakwa mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual Abbas Apolo Rahawarin juga dituntutb 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Dalam amar tuntutannya JPU menilai kedua terdakwa yakni Adam Rahayaan dan Abas Apolo Rahawarin terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindakan pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas JPU

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti miliaran rupiah.

"Menghukum terdakwa Adam Rahayaan untuk mem­bayar uang pengganti sejumlah Rp 1.800.704 200, “ kata  JPU lagi.

Sementara itu, untuk terdakwa mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin dalam berkas perkara terpisah dituntut 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Abas Apollo Rahawarin  dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” jelas JPU.

Untuk diketahui, kasus ini diusut  penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku dan setelah mengatongi  bukti kemudian penyidikbmenetapkan Adam dan Abbas sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada, Jumat (26/4/2024), lalu.

Dalam kasus ini Rahayaan yang saat itu akan maju perhelatan Pilkada sebagai Walikota Tual, telah memerintahkan Abas untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP kota Tual untuk diajukan ke Bulog dan akhirnya beras di distribusi bulog, yang ternyata untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Walikota Tual.

Beras yang dibagikan tersebut, seakan-akan diberikan secara pribadi oleh Rahayaan. Sebanyak 200 Ton beras, disalurkan secara bertahap, dari tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton. Akibatnya, Negara dirugikan sebesar Rp.1.8 miliar (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!