Mobile Intellectual Property Clinic 2024 Digelar di Kampus Unpatti
AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar Mobile Intellectual Property Clinic di Ambon, Rabu (18/9/2024).
Mobile Intellectual Property Clinic ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Kekayaan Intelektual (KI).
Wakil Rektor Unpatti Bidang Akademik Dominggus Malle dalam sambutannya mengatakan Mobile Intellectual Property Clinic ini tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, tetapi juga untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses pendaftaran, pengelolaan dan pemanfaatan hak tersebut.
“Hal ini sangat relevan terutama di era digitalisasi saat ini, dimana inovasi dan kreativitas sangat mudah terdistribusi dan berpotensi menimbulkan berbagai tantangan hukum terkait hak cipta, merek dagang, hak paten dan desain industry,” katanya.
Ia menjelaskan, Unpatti sebagai lembaga pendidikan tinggi selalu berkomitmen untuk mengembangkan potensi daerah, melihat pentingnya kegiatan ini untuk mendorong sivitas akademika, peneliti, dan mahasiswa kami agar lebih memahami aspek hukum terkait kekayaan intelektual.
Ia berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat besar seluruh peserta baik dalam lingkup akademis maupun dunia usaha sehingga mampu meningkatkan perlindungan terhadap karya – karya inovatif yang dihasilkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam sambutanya sekaligus membuka dengan resmi kegiatan tersebut mengaku kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Kemenkumham ditengah-tengah masyarakat.
Menurutnya masih banyak permasalahan potensi sumber daya alam yang ada dimasyarakat yang belum memiliki legalitas kekayaan intelektual sehingga dengan terlaksanan kegiatan ini para peserta dapat menjadi agen yang diharapkan dapat menjadi edukator untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
“Kemenkumham sendiri telah membuat banyak terobosan termasuk aplikasi-aplikasi guna menjawab tantangan tersebut sehinga aset kekayaan alamnya dapat dilegalitaskan di Direktorat Kekayaan Intelektual,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Sertifkat Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kepada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku dan Dinas Koperasi Kota Ambon, Penyerahan Sertifikat Hak KI kepada Badan Standardisasi Instrumen Pertanian BISP Malauku dan Penyerahan Cindermata / plakat dari Kanwil Kemenkumham kepada Unpatti setelah itu dilanjutkan dengan talkshow. (MT-04)
Komentar