Sekilas Info

Inilah 3 Pjs Bupati di Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie mengukuhkan tiga Pejabat Sementara (Pjs) Bupati, Selasa (24/9/2024).

Ketiga Pjs dimaksud yaitu Pjs Bupati Maluku Barat Daya Melkias Mozes Lohy, Pjs Bupati Seram Bagian Timur Djalaludin Salampessy dan Pjs Bupati Buru Selatan Husen.

Pengukuhan yang dilakukan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Pada Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Sadali berpesan kepada para Pjs Bupati, untuk segera turun ke daerah masing-masing untuk memimpin roda pemerintahan, dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, Penyelenggara Pilkada dan Jajaran Birokrasi Pemerintahan Kabupaten, serta elemen masyarakat lainnya.

“Suksesnya Pilkada Serentak di daerah, menjadi tanggung jawab penuh saudara-saudara. Karena itu bangun relasi-relasi yang terbuka, sinergi dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda Kabupaten, TNI/Polri, guna menjaga stabilitas keamanan daerah, selama masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024,” jelas Sadali.

Dikatakan, pada Pjs Bupati untuk masa kerja kurang lebih 60 hari ke depan, harus menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs Bupati, bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri,”  tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!