Polisi Tahan 5 Tersangka Cabul & Setubuhi Anak Dibawah Umur

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menahan lima tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kelima tersangka masing-masing SL (19), DU (20), CFA (19), MS (18) dan DH (19). Para tersangka ini merupakan warga salah satu negeri di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Jumat (18/10/2024) menjelaskan, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dimaksud terjadi Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 01;00 WIT di kawasan Pantai Natsepa, Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng dan berlanjut sampai di rumah kebun dan rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka CFA yang dilakukan oleh tersangka SL bersama dengan temannya DU, CFA, MS dan DH.
"Jadi saat itu tersangka SL Dan DU menjemput dan membawa korban ke Pantai Natsepa dan kemudian disana tersangka SL menyetubuhi korban lalu setelah selesai tersangka SL dan DU keluar Pantai Natsepa dan bertemu tersangka CFA, DH dan MS. Para tersangka dimaksud kemudian membawa korban ke rumah kebun. Disitu tersangka DU dan DH mencabuli maupun menyetubuhi korban," jelasnya.
Dikatakan, setelah melancarkan aksinya, para tersangka kemudian membawa korban ke rumah kosong yang baru di bangun milik orang tua tersangka CFA.
“Saat berada di rumah tersebut setelah korban selesai makan maka para tersangka yakni SL, CFA DU, MS menyetubuhi dan mencabuli korban secara bergantian dan bergiliran di dalam kamar rumah kosong tersebut. Sementara tersangka DH tunggu di ruang tamu lalu setelah semuanya selesai kemudian para tersangka membonceng dan mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor. Namun dalam perjalanan tersangka DH juga mencabuli korban. Setelah para tersangka menurunkan korban dan selanjutnya korban pulang ke rumahnya,” katanya.
Dalam kasus ini, menurutnya, polisi berhasil mengamankan 1 buah celana jeans pendek dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam bermotif.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 55 dan 64 KUHPidana,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar