Penganiaya Warga di Wakal Ditangkap, Ini Orangnya
AMBON, MalukuTerkini.com - Tim unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku akhirnya menangkap Ramis Bakay alias Baret, DPO kasus penganiayaan di Negeri Wakal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Baret ditangkap di RSUP Leimena, Ambon, Minggu (27/10/2024). Ia ditangap saat menjalani perawatan medis setelah mengalami kecelakaan tunggal di Negeri Wakal.
"Ramis Bakay alias Baret ini masuk DPO nomor DPO/03/II/2023/Reskrim tanggal 27 Februari 2023," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla di Ambon, Selasa (29/10/2024).
Tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan diamankan saat unit Resmob bersama anggota Polresta Ambon mendapatkan informasi terkait keberadaannya di RS Leimena Ambon.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota unit Resmob bersama anggota Polresta Ambon kemudian menuju ke Rumah sakit dan menemukan DPO Baret," ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 ini.
Menurutnya, Baret mengalami kecelakaan di Desa Wakal karena dalam keadaan mabuk. Yang bersangkutan kemudian dibawah oleh masyarakat ke RSUP Leimena untuk mendapatkan pengobatan.
"Saat ini DPO Baret telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya. (MT-04)
Komentar