Polisi Ciduk Tiga Pemakai Narkoba di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menciduk tiga pemakai narkoba jenis ganja di Ambon.
Dua pemakai berinisial BMP (25) dan CSK (24) yang berhasil diciduk, di Desa Latta, Kota Ambon, Kamis (7/11/2024). Sehari sebelumnya, polisi juga sudah menangkap RRL (29) merupakan warga kecamatan Baguala Kota Ambon.
"Untuk tersangka BMP dan CSK awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tersebut baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Dari informasi itu kemudian keduanya berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Ambon. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses hukum lebih lanjut," ungkap kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S Luhukay di Ambon, Kamis (14/11/2024).
Menurut kasi Humas, dari hasil permerikasaan urine pada hari Kamis (7/11/2024) di kantor Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku terhadap saudara BMP dan saudara CSK dan hasilnya menunjukan positif positif THC.
"Tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dan saudara B. Keduanya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya
Sehari sebelumnya, polisi juga sudah menangkap RRL (29) merupakan warga kecamatan Baguala Kota Ambon.
RRL diciduk pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 15.OO WIT dengan TKP Depan Kantor Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Ambon yang terletak di kawasan Transit Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Saat diciduk polisi berhasil mengamankan 3 paket kecil narkotika jenis ganja ganja berat total 1,72 gram.Tersangka kemudian bersama barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk dilakukan interogasi.
"Dari hasil permerikasaan urine Kamis (7/11/2024) di laboratorium kesehatan Provinsi Maluku terhadap saudara RRL dan hasilnya saudara RRL positif THC," jelasnya. (MT-04)
Komentar