Sekilas Info

Kantongi Sabu, Oknum PNS Diciduk di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Oknum PNS berinisial NH yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku.

Pria berusia 39 tahun, warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, ini diciduk di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla mengaku NH diciduk setelah polisi mendapatkan informasi dari informan terkait adanya transaksi narkotika.

"Informasi yang didapatkan juga beserta ciri-ciri pelaku dan tempat tinggalnya di Air Mata Cina)," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian dikerahkan melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal NH.

"Saat melakukan penyelidikan terduga pelaku terpantau sedang mengendarai kendaraan roda dua hendak menuju dalam kota. Tim kemudian membuntutinya," ujarnya.

Setelah dibuntuti, katanya, polisi kemudian menghentikan NH  tepat di lorong samping pondok Sakura, Batu Meja.

Saat dihentikan, NH secara kooperatif memberikan 1 paket kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Paketan narkotika yang diberikan pelaku disimpan dalam bungkus rokok surya warna coklat yang dibalut dengan plastik klem bening dan di bungkus menggunakan tisu putih," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan NH, narkotika golongan I bukan tanaman ini milik Pormes yang hingga kini masih dalam penyelidikan penyelidikan.

"Untuk pemilik narkotika saat ini dalam penyelidikan. Sementara NH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!