Sekilas Info

Berkas Eks Kepala PT Pos KCP Werinama Masuk Pengadilan

AMBON, MalukuTerkini.com - Berkas tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT Pos Indonesia - Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama 97554 Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023 dengan tersangka  Akil Lahmadi masuk pengadilan.

Akil Lahmadi merupakan Kepala PT Pos Indonesia KCP Werinama.

Pelimpahan berkas tersangka dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 25/11/2025)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Junita Sahetapy ke pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Pelimpahan perkara dilakukan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim tentang Hari Sidang, maka perkara tersebut akan disidangkan, Kamis (28/11/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Vector Mailoa di Ambon, Senin (25/11/2024).

Mailoa menjelaskan,  berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan AL mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 398.467.680,00 .

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!