Kabag Ops Penembak Kasat Reskrim Hingga Tewas Dipecat
AMBON, MalukuTerkini.com – Kabag Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.
Hal itu diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024).
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan sidang kode etik ini adalah bukti komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
"Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri," ujar Irjen Pol Sandi dalam keterangannya di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).
Sidang yang berlangsung sejak pagi ini dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Proses sidang berjalan tertib dan transparan, disaksikan langsung oleh Kompolnas dan tim pengawas internal Polri.
"Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dijatuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut," ungkapnya.
Terkait motif penembakan, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan proses pidana terus berjalan," ungkapnya.
Dengan berakhirnya sidang kode etik ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat. (MT-04)
Komentar