Penuhi Prinas Kesehatan Pemasyarakatan, Ini Langkah Ditjen PAS & Kanwil Kemenkumham Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo menghadiri kegiatan Penguatan Jejaring Stakeholder Eksternal Layanan Kesehatan Pemasyarakatan Pada Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dalam rangka Pemenuhan Program Prioritas Nasional (Prinas).
Kegiatan dihadiri oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Maulidi Hilal berlangsung di Ambon, Jumat (29/11/2024).
Hadir juga Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar beserta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon dan Perwakilan Puskesmas di Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan Hak atas derajat kesehatan merupakan salah satu isu HAM yang oleh karenanya harus melekat pada setiap individu tanpa terkecuali.
Apapun status sosialnya, setiap orang berhak atas kesehatan dan penyelenggaraannya dijamin oleh Negara sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan dengan jelas menegaskan bahwa: Setiap orang berhak atas kesehatan, memperoleh akses atas sumber daya kesehatan, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab.
“Salah satu program prioritas nasional Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 adalah pencegahan dan pengendalian TBC dan HIV-AIDS bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Sebagai data pembanding, berdasarkan rilis WHO tahun 2022, risiko penularan TBC di dalam penjara adalah 10 kali lebih tinggi daripada di masyarakat umum, begitu pula risiko HIV-AIDS karena tingginya kasus narkotika di dalam penjara,” katanya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi telah melakukan berbagai kebijakan strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pengendalian penyakit menular HIV-AIDS dan TBC pada Lapas, Rutan, dan LPKA. Mulai dari penguatan regulasi, pelaksanaan kerjasama, pendidikan dan pelatihan, termasuk yang kita laksanakan saat ini yakni penguatan jejaring pencegahan dan pengendalian TBC HIV dengan melibatkan stakeholder terkait.
Sebelum membuka kegiatan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Dirjen Pas, Maulidi Hilal juga menyampaikan apresiasi nya terhadap salah satu UPT Pemasyarakatan di Maluku yaitu Rutan Masohi yang sudah memiliki sertfikat Klinik yang merupakan pengakuan dari pemerintah atas manajemen klinik yang telah memenuhi standar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
“Saya mengapresiasi Pak Yusuf selaku Karutan Masohi bersama seluruh jajaran disana yang sudah bisa mendapat sertifikat Klinik pemasyarakatan yang dapat menjadi semangat bagi Rutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada WBP. Dan saya harap ini bisa menjadi pilot project bagi lapas/rutan yang lain di Malukum,” ungkap Hilal
Dalam kunjungannya ke Maluku, Hilal beserta Tim juga di agendakan akan meninjau Rutan Kelas IIb Masohi sebagai wujud apresiasi atas prestasi yang telah di capainya. (MT-04)
Komentar