Karantina Periksa Teripang
AMBON, MalukuTerkini.com - Komoditas perikanan berupa 377,95 kg teripang yang akan dilalulintaskan menuju Surabaya menggunakan alat angkut KM Tanto diperiksa Karantina Maluku Utara melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Ahmad Yani.
Sebelumnya, surat rekomendasi telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meyetakan teripang ini jenis ikan tidak dilindungi dan tidak termasuk Appendiks II CITIES sehingga dapat dilalulintaskan.
Petugas Karantina melakukan serangkaian pemeriksaan meliputi pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ikan yang dikirim aman, bebas dari penyakit, dan memenuhi standar kesehatan yang berlaku.
Hal ini merupakan bagian dari upaya Karantina Maluku Utara untuk menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. (MT-03)
Komentar