Sekilas Info

Kemendagri Minta 2 Daerah Ini Siapkan Anggaran Pilkada Ulang

AMBON, MalukuTerkini.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta dua pemerintah daerah untuk segera mempersiapkan anggaran Pilkada ulang melalui APBD Tahun Anggaran 2025.

Kedua daerah dimaksud yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

Hal ini ditekankan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada ulang melalui pendanaan dari APBD 2025, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (10/12/2024).

“Pilkada Serentak telah berlangsung dengan aman dan jurdil. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, ada dua daerah yang dimenangkan kotak kosong, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,” katanya.

Untuk itu, Maurits menegaskan pemerintah sepakat untuk penyelenggaraan Pilkada ulang pada pertengahan tahun depan. Keputusan ini didasarkan pada Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendagri, badan penyelenggara Pemilu, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

“Kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan pada 27 Agustus 2025,” ujarnya.

Oleh karenanya, Maurits meminta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang untuk segera mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkada ulang di APBD 2025.

Untuk pemungutan suara ulang tahun 2025, Kemendagri berharap sumber pendanaan dari APBD masih tersedia. Hal ini sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar mengoptimalkan sumber pendanaan dari APBD.

“Oleh karena itu, diharapkan Pemda agar berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu terkait berapa kebutuhan pemungutan suara ulang. Berdasar NPHD 2024 diketahui kebutuhan anggarannya, apakah bisa diefisiensikan,” jelasnya.

Selain itu, Maurits juga mengingatkan agar Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang untuk mengajukan surat disertai data yang akurat termasuk struktur APBD 2025 kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri.

“Pengajuan surat dilakukan dalam 2-3 hari ini sebagai bahan pertimbangan apakah bisa mendapat dukungan dari APBN apabila ternyata Pemda tidak mampu melaksanakan pemungutan suara ulang,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Bangka yang dilakukan oleh KPU setempat, Kamis (5/12/2024) lalu memutuskan  kolom kosong tidak bergambar atau kotak kosong memperoleh 67.546 suara (57,25 persen), lebih unggul dari pasangan Mulkan-Ramadian yang hanya mengantongi 50.443 suara (42,75 persen.)

Begitu juga di Pilkada Pangkalpinang, kotak kosong memperoleh sebanyak 48.528 suara sedangkan pasangan calon Maulan Aklil-Masagus Hakim hanya memperoleh 35.177 suara. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!