Sekilas Info

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Kampus Unpatti

AMBON, MalukuTerkini.com – Polisi menangkap 3 pelaku penganiayaan terhadap korban HP (20) mahasiswa FISIP Universitas Pattimura (Unpatti.

Ketiga pelaku yang kini sudah ditahan yaitu MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18) dan AR alias Putra (18) yang juga merupakan mahasiswa.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janet S Luhukay di Ambon, Jumat (20/12/2024) menjelaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kejadian tersebut berawal Rabu (18/12/2024) saat korban HP  dan para pelaku bersama beberapa teman korban duduk minum  minuman keras jenis sopi bersama-sama di samping Pujasera Unpatti di Desa Poka. Akibat sudah dalam keadaan mabuk maka terjadilah kesalahpahaman dan cekcok mulut antara korban dan teman-temannya dengan para pelaku dan berujung pada perkelahian antara korban bersama teman-temannya dengan para pelaku,” jelasnya.

Saat itu, katanya.  pelaku AR  memukul korban sebanyak satu kali. Bersamaan dengan itu pelaku AM membantu pelaku MM  untuk berkelahi dengan korban dan teman-temannya, langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengena pipi kiri korban  dan di susul oleh pelaku AR   memukul korban sebanyak satu kali..

“Saat itu juga korban dan teman-temannya langsung lari dari tempat kejadian. Pelaku AM dan AR langsung mengejar korban sedangkan MM  mengejar teman korban yang lain namun karena pelaku MM tidak dapat mengejar sehingga pelaku MM  kembali kearah korban melarikan diri. Sesampainya di sana pelaku MM melihat sudah banyak orang mengerubungi korban yang tergeletak di tanah dan disuruh duduk oleh beberapa orang yang ada disitu, pelakupun MM  yang masih emosi langsung berlari dan menendang korban sebanyak satu kali dan mengena pada bagian kepala korban,” katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!