Sekilas Info

4 Kabupaten/Kota di Maluku Terima LHP Semester II/2024 dari BPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Andriyanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 terhadap enam pemeriksaan yang terdiri dari empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja.

Penyerahan diserahkan di aula kantor BPK Perwakilan Maluku, Jumat (20/12/2024) diterima oleh masing-masig penjabat pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Kepala BPK Provinsi Maluku Andriyanto menjelaskan yang diserahkan adalah, LHP Kinerja atas Pengelolaan APBD Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 - Semester I 2024 pada Pemerintah Provinsi Maluku di wilayah Maluku dan Instansi Terkait Lainnya.

Kemudian LHP atas Pengelolaan APBD Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 - Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 - Semester I Tahun 2024 pada Pemerintah Kota Ambon.

Selanjutnya LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan dua Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yaitu: LHP Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur; LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Maluku.

Andriyanto mengaku sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut. Sedangkan Pemeriksaan DTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. BPK Maluku telah melakukan Pemeriksaan dalam 2 (dua) tahap pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan selama kurang lebih 30 hari dan Pemeriksaan Terinci yang dilaksanakan selama 25 hari.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas 6 entitas pemeriksaan BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!