Sekilas Info

Kapolresta Ambon Tindak Tegas Personelnya, Ini Penilaian Ombudsman

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat

AMBON, MalukuTerkini.com - Langkah cepat Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dengan menindak tiga oknum personel yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga mendapat apresiasi.

Ketiga oknum polisi yang sudah ditahan adalah Bripka EW, Bripda SD dan Aipda JT.

Apresiasi disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, Selasa (24/12/2024).

Menurut Slamat, tindakan yang dikakukan  oknum polisi represif dan berlebihan.

Kendati demikian, di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia polisi itu ada mempunyai tugas-tugas utama salah satu tugas utama itu adalah menjaga ketertiban masyarakat dan salah satu tugasnya lagi itu menjaga lalu lintas.

"Apa yang dilakukan ketiga oknum itu yang viral juga merupakan bagian daripada tugas mereka sesuai undang-undang tetapi dari insiden video yang di tampilkan kita menyadari bersama bahwa apa yang dilakukan oleh tiga oknum polisi itu ada represif agak berlebihan sehingga menurut undang-undang bahwa itu harus ada tindakan oleh pihak atasan langsung  ankumnya yaitu atasan yang wajib menghukum," tandasnya.

Olehnya itu langkah yang sudah dilakukan oleh ankum dalam hal ini Kapolresta Ambon sudah tepat.

"Ombudsman perwakilan provinsi Maluku sangat mengapresiasi sekali terhadap langkah-langkah pencegahan atau langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh Kapolresta dengan melakukan penahanan terhadap tiga oknum tersebut dan kita sangat apresiasi sekali dan itu adalah sesuatu yang sangat bagus ini juga untuk merendam berbagai kecaman dari pada masyarakat yang akhir-akhir ini di media sosial," ungkapnya.

Tak hanya itu, desakan dan penyampaian pendapat dari kekuatan-kekuatan diluar sana patut di apresiasi sebagai dari negara demokrasi dan itu juga bagian daripada ekspresi. Kita bukan negara militeristik kita adalah negara yang menganut sistem demokrasi.

"Kami  mengharapkan harus menahan diri untuk menjaga ketertiban agar pelaksanaan dari  proses penegakan hukum yang telah diambil oleh Kapolresta ini biarlah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya dan kita sebagai masyarakat dalam amanat undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik kita juga mempunyai hak untuk mengawasi dan pengawasan yang kita lakukan,” jelasnya.

Slamat juga berharap, kedepan  seluruh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dalam rangka untuk asas-asas yang telah  di kedepankan seperti presisi  mesti di kedepankan  lagi dengan  melakukan pengayoman terhadap masyarakat supaya polri ke depan bisa muncul sebagai polri yang handal, yang mampu melakukan pelayanan publik yang terbaik sehingga kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia bisa dapat diwujudkan ke depan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!