Inilah Capaian BNNP Maluku Tahun 2024
AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku melakukan berbagai upaya dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Mulai dari Penindakan, Diseminasi Informasi, Pengembangan Softskill, Advokasi, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi hingga pemeriksaan urin yang diadakan di lingkungan sekolah, kampus, instansi pemerintah/swasta dan lingkungan masyarakat.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Deni Dharmapala dalam keterangan di kantor BNNP Maluku, Kota Ambon, Senin (30/12/2024) menjelaskan, sepanjang Tahun 2024 BNNP Maluku telah mengungkap 14 Kasus Narkotika, terdiri dari 22 berkas perkara dan 22 tersangka yang merupakan jaringan nasional dan wilayah, dari 22 berkas tersebut, 21 berkas telah P-21.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut karena dukungan dan kerja sama stakeholder di Provinsi Maluku diantaranya Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Maluku.
"Pada Tahun 2024 BNNP Maluku berhasil menyita barang bukti sebesar 246,9 gram sabu dan 1.625,9 gram ganja," ungkapnya.
BNNP Maluku juga melakukan asesmen terhadap tersangka kasus narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu sebanyak 84 tersangka.
Dikatakan, bidang Rehabilitasi pada Tahun 2024 telah dilakukan rehabilitasi rawat jalan kepada 41 klien penyalahguna narkotika, dilaksanakan program Intervensi Berbasis Masyarakar kepada 28 klien di Kelurahan Kudamatai Kota Ambon, Desa Hitumesssing Kabupaten Maluku Tengah, Desa Ohoitel, Kelurahan Lodar El Kabupaten Maluku Tenggara, Desa Tikbari dan Desa Debowae Kabupaten Buru Selatan, dilaksanakan peningkatan kompetensi kepada 5 orang petugas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan pengukuran kualitas hidup kepada 36 klien yang selesai mendapatkan layanan rehabilitasi agar pulih, produktif dan berfungsi sosial dari penyalahgunaan narkoba.
“Selain itu, BNN Provinsi Maluku dan Jajaran telah menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebanyak 2.848 orang,” katanya.
Brigjen Deni juga menjelaskan, di bidang Pencegahan BNN Provinsi Maluku dan Jajaran juga melakukan 129 kegiatan diseminasi informasi melalui Media Konvensional, Placement Televisi Daerah, Placement Radio Local, Media Online, Media Cetak, Media Luar Ruang, Insert Konten, dengan jumlah sasaran sebaran informasi sebanyak 426.373, orang yang berasal dari kelompok pekerja, pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat.
"BNN Provinsi Maluku juga melaksanakan kegiatan pelatihan dan pengembangan Softskill kepada 20 orang Guru dari 10 Sekolah sekota Ambon dan Pembinaan Teknis Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa kepada 10 orang tua dan 10 orang siswa di SMP 45 Hitu Kabupaten Maluku Tengah, dan Kelurahan Kudamati Kota Ambon dan Desa Hitumessing Maluku Tengah yang merupakan target Desa bersinar di Provinsi Maluku," jelasnya.
Dalam bidang pemberdayaan alternatif, BNNP Maluku melakukan berbagai kegiatan yaitu pemetaan potensi kawasan rawan di Provinsi Maluku dalam rangka pemetaan kawasan rawan, audience dengan stakeholder dalam rangka harmonisasi program pemberdayaan alternatif pada kawasan rawan di Provinsi Maluku. Bimbingan teknis life skill bagi masyarakat kawasan rawan di Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Dalam hal ini semua maka butuh peran serta masyarakat, BNNP Maluku melaksanakan rapat kerja teknis program pemberdayaan masyarakat Tahun 2024 di Jakarta, workshop penggiat P4GN lingkungan masyarakat di Kota Ambon, rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara, Asistensi Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara, Sinkronisasi Program dan Kebijakan KOTAN di Ambon, workshop penggiat P4GN lingkungan swasta di Ambon, konsolidasi kebijakan Kabupaten/Kota tanggap ancaman narkoba bagi BUMN, BUMD dan dunia usaha di Kota Ambon, asistensi KOTAN di Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
"BNN Provinsi Maluku juga telah melakukan Tes Urine kepada 13 Instansi Pemerintah dan Swasta sebanyak 1.374 orang," katanya lagi.
Sementara itu BNN Provinsi Maluku malaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 12 Instansi Pemerintah dan Swasta untuk mendukung program P4GN diantaranya, PKK, RRI, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Darussalam Ambon, Pelindo, Ditsat Narkoba Polda Maluku, Polairud Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, LAN, BTN dan PT. Angkasa Pura II.
Ini dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN BNN Provinsi Maluku mengkordiasikan pelaporan B06 sebanyak 20 Instansi dan B12 sebanyak 25 instansi.
"BNN Provinsi Maluku memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dan telah menyediakan sumber daya yang dimiliki untuk dapat bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Maluku. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita dalam mewujudkan generasi Maluku Bersih Dari Narkoba (MALUKU BERSINAR)," ungkapnya. (MT-04)
Komentar