Sekilas Info

Setubuhi Anak Dibawah Umur di Tanimbar, Pemuda Ini Dibui

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Tanpa menunggu lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar menangkap dan menahan tersangka JL (25) yang diduga menyetubuhi anak korban TB (13).

Hal diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari di Saumlaki,  Jumat (17/1/2025).

Dijelaskan, perbuatan bejat pelaku itu diketahui oleh kakak kandung korban JB (26) setelah korban menceritakan kronologis terjadi persetubuhan terhadap dirinya yang terjadi kamar milik pelapor di salah satu desa di Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Korban mengaku pada saat kejadian tersebut, pelaku telah dikuasai minuman keras sehingga melakukan aksi bejatnya dengan paksaan dan bahkan mengancam akan menganiaya korban apabila perbuatan bejatnya diketahui oleh orang lain,” jelasnya.

Setelah mendengar pemngakuan yang disampaikan oleh korban, membuat kakak korban langsung mendatangi Mapolsek Nirunmas untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah itu atas perintah langsung oleh Kapolsek Nirunmas, korban kemudian diantar ke Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk dilakukan Proses hukum Lebih lanjut,” katanya.

Usai menerima laporan terkait peristiwa yang terjadi, Handry mengaku pihaknya langsung memintai keterangan dari korban, para saksi maupun pelaku sendiri.

“Dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan alih status kepada pelaku dari saksi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara. Terhadap tersangka, Kami telah melakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Mapolres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan, sejak 15 Januari 2025” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, jelas Handry, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!