Belasan Pengguna Musik & Lagu di Maluku Mulai Bayar Royalti

AMBON, MalukuTerkini.com – Diantara sekitar 50 user atau pengguna (pelaku usaha) terkait musik dan lagu di Maluku yang tidak membayar royalti, tercatat sekitar 11 mulai membayar.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat oleh Ditreskrimsus Polda Maluku yang langsung bergerak menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
Ketua Pelaksana Harian Penghimpunan Royalti Musik Indonesia LMKN dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025) menjelaskan, pihaknya telah memaparkan secara detail terkait royalti agar dipahami para pelaku usaha terkait musik dan lagu sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Saya berharap semua pengguna lagu yang ikut sosialisasi atau yang sudah membayar, beta apresiasi. Dan kalau sudah memahami kedepannya harus bayar, karena itu hak intelektual seseorang yang harus kita hargai," tandas vokalis, pencipta dan pelantun lagu Bacere ini.
Noya kembali menegaskan tentang siapa saja yang wajib membayar royalti berdasarkan KepMenKumHAM RI No. HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu, Ada 14 Kategori pengguna Komersial, yaitu untuk General : Usaha karaoke, Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotik. Hotel, Kamar Hotel dan fasilitas, Mall, Pesawat udara, bus, kereta api, &dan kapal laut, Lembaga penyiaran televisi, Lembaga penyiaran radio dan Bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pusat rekreasi. Sementara untuk live event adalah konser musik, pameran dan bazar serta seminar dan konferensi komersial.
Ia juga berharap agar semua bersinergi untuk percepatan colection royalti di Indonesia. Apalagi Ambon ini sedikit unik karena predikat Ambon City of Music, sehinggga harusnya lebih baik dari daerah lain.
"City of Music itu bukan saja kita datang ke daerah lalu ada musik saja. Hemat beta bagaimana dia menghargai pelaku seni yang ada di Maluku supaya mereka bisa tetap berkarya," jelas Noya.
Ia berharap kedepan ada campur tangan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku bekerjasama, bersinergi membantu LMKN agar pelaku usaha bisa membayar royalti. (MT-04)
Komentar