Sekilas Info

Polri: Situasi Kondusif Jelang MK Baca Putusan Sela Sengketa Pilkada

AMBON, MalukuTerkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan sela (dismissal) perkara perselisihan hasil Pilkada 2024.

Polri memastikan situasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kondusif menjelang putusan gugatan Pilkada 2024 di MK.

"Terkait dengan adanya putusan MK, setiap tahapan, dari mulai awal Pilkada sampai dengan tahap ini, tentu Polri sudah mempersiapkan dan merencanakan tahapan pengamanan. Harapannya, sudah kita bisa lihat, yaitu situasi aman dan kondusif," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Ia memastikan Korps Bhayangkara selalu melakukan langkah-langkah sesuai dengan amanah undang-undang. Mulai dari pemeliharaan kamtibmas, melindungi, mengayomi masyarakat, dan proses penegakan hukum.

"Itu amanah undang-undang," ujar Trunoyudo yang merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995..

Trunoyudo yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut semua hal dimaksud tidak terlepas dari peran seluruh elemen masyarakat, partai politik, tokoh masyarakat, serta seluruh stakeholder yang berpartisipasi. Termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.

"Dalam Pilkada, yang terdepan kan adalah dari Polda-Polda. Namun, Polri sudah memberikan jaminan keamanan untuk hal ini, tidak lepas juga kolaborasi dan sinergi dengan TNI," ungkap Trunoyudo yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Sebagaimana diketahui, pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 rencananya akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

"Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari," kata Karo Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Faiz menjelaskan perubahan itu telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. Diketahui, awalnya putusan sengketa pilkada akan dibacakan paling lambat 11 Maret 2025.

"Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih," jelasnya.

MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!