Komisi X DPR RI: Permenpora 14/2024 Jangan Ganggu Pembinaan Atlet

AMBON, MalukuTerkini.com - Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari menilai kontroversi dari Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi harus segera dicarikan jalan tengahnya.
“Perubahan yang dilakukan mungkin bisa terjadi, tetapi jangan sampai merugikan. Tujuan semua stakeholder olahraga sama yaitu bagaimana membuat olahraga Indonesia makin berkualitas, dan pembinaan serta semua pihak yang terkait berjalan dengan baik," tandas Karmila yang hadir secara daring dalam Dialog Olahraga bertajuk "Kontroversi Permenpora No.14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi?", yang digelar untuk memperingat Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Hotel Mutiara, Pekanbaru, Riau, Jumat (7/2/2025).
Dialog ini dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah dan dihadiri oleh perwakilan KONI Daerah dan cabang-cabang olahraga, serta Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Indonesia dan para praktisi olahraga.
"Kalau memang belakangan ada masalah dengan Permenpora ini, maka kami sebagai mitra stakeholder olahraga perlu duduk bareng dulu untuk mencari solusi. Kita semua juga pasti ingin melihat jalan tengah dari KONI apa, dan solusi dari pihak Menpora apa," ungkap Karmila Sari yang merupakan politisi Partai Golkar ini.
Karmila Sari yang juga menjabat Pembina Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Kota Pekanbaru ini berharap melalui dialog olahraga HPN ini bisa mendapatkan tambahan masukan untuk mencari solusi.
"Jadi kami anggap, hasil dari diskusi ini sebagai bagian daripada "meaningful participation". Jadi kami bisa tahu, mungkin ada solusi yang tidak terpikirkan oleh Komisi X atau yang tak terpikirkan oleh Menpora dan pihak KONI. Mungkin dari sisi forum ini juga bisa membantu untuk mencari jalan keluar," jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Riau 1 ini.
Karmila juga berharap dari hasil dialog olahraga ini bisa menjadi notulensi yang bisa disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X, antara KONI dan Menpora nanti.
"Kapan? tentu dalam waktu dekat. Paling lambat bisa juga di bulan Ramadan untuk mendudukan bersama membahas yang kontroversi dari Pemenpora ini," ungkap mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2014 – 2024 ini.
Terkait dengan imbas keluarnya Permenpora ini membuat banyak program kerja di KONI Daerah terhambat, Karmila mengatakan untuk masalah dana, semua pihak dimintanya tidak hanya melihat dari sisi olahraga saja.
Ia mengharapkan jangan sampai karena munculnya Permenpora ini justru sampai mengganggu kelancaran pembinaan atlet.
"Kalau ada pasal terkait tidak dibiayai APBN, ini yang harus kita lihat lagi pos-posnya di mana saja. Kalau memang menggunakan suatu anggaran atau sumber daya yang dianggap sah, dan bisa juga turut membantu, kenapa tidak?. Tapi, tentunya juga kita intinya jangan sampai mengganggu kelancaran dalam pembinaan. Pasti semua pada prinsipnya tujuannya pada kesana, tapi kita sekarang kita harus juga lihat kondisi daripada APBN dan juga prioritas di saat ini," tandas mantan anggota DPRD Kabupate Rohil peridoe tahun 2009-2014. (MT-01)
Komentar