Kakanwil Kemenkum Maluku akan Tindak Notaris yang Langgar Hukum

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap notaris yang melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan profesinya.
Hal ini disampaikan saat ramah tamah dengan notaris Notaris Wilayah Provinsi Maluku, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual, Senin (17/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Saiful Sahri menyapa para notaris dan memberikan arahan serta pemaparan materi mengenai tugas dan fungsi notaris di wilayah Maluku.
Ia menekankan notaris tidak hanya menjalankan profesi, tetapi juga memiliki peran besar dalam menjalin komunikasi dan menegakkan hukum dengan penuh integritas dan kehati-hatian.
Menurut Saiful Sahri, setiap notaris harus menjaga profesionalitas dan moralitas yang tinggi dalam setiap tindakannya.
"Bagi notaris yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku akan memberikan sanksi tegas dengan prinsip zero tolerance," tandasnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja notaris akan dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa setiap tindakan notaris sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Roy Prabowo Lenggono sebagai perwakilan notaris memberikan masukan terkait layanan AHU Online yang perlu dipangkas birokrasinya dalam proses layanan tersebut guna mempercepat dan mempermudah pelayanan administrasi hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Adityas Ananda berjanji akan memberikan perkembangan terkait pelaksanaan kegiatan ini pada kesempatan pertama. Dirinya berharap kegiatan ini dapat memperkuat peran notaris dalam menjalankan tugas hukum yang penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (MT-04)
Komentar