MK: Hitung Suara Ulang Pilkada Buru di TPS 19 Desa Namlea

AMBON, MalukuTerkini.com - Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton dikabulkan untuk sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea karena Mahkamah menemukan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.
Mahkamah juga memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae akibat ditemukan adanya pemilih ganda dalam persidangan.
Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (24/2/2025).
"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyampaikan setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 2 Desa Debowae dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 4 Desa Debowae, terdapat pemilih atas nama Jamingah yang membubuhkan tanda tangan pada Daftar Hadir Pemilih Tetap dengan nomor urut 184 di TPS 2 Desa Debowae dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan dengan nomor urut 3 di TPS 4 Desa Debowae.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat meyakini apakah nama Jamingah pada DPT TPS 2 Desa Debowae digunakan oleh Jamingah yang juga mencoblos di TPS 4 Desa Debowae ataukah digunakan oleh orang lain yang mengatasnamakan Jamingah untuk mencoblos di TPS 2 Desa Debowae.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan pemilih bernama Rumiati Fatgehepon yang mengisi Daftar Hadir Pemilih Tetap dengan nomor urut 387 di TPS 2 Desa Debowae dan nama Rusmiati Fatghepon pada Daftar Hadir Pemilih Tambahan dengan nomor urut 5 di TPS 2 Desa Debowae. Meskipun terdapat perbedaan penulisan nama antara "Rusmiati" dan "Rumiati", serta "Fatgehepon" dan "Fatghepon" pada dokumen dimaksud, Mahkamah menemukan NIK yang identik yang melekat pada kedua nama tersebut.
Terlebih, Termohon hanya mengetahui adanya 1 orang bernama Rumiati Fatgehepon yang mencoblos berdasarkan Daftar Hadir Pemilih Tetap dan tidak mengetahui pemilih bernama Rusmiati Fatghepon, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini apakah memang benar terdapat 2 orang yang berbeda, yaitu Rumiati dan Rusmiati ataukah terdapat orang lain yang menggunakan nama tersebut untuk memilih di TPS 2 Desa Debowae.
“Oleh karenanya, Mahkamah tidak dapat meyakini hanya terdapat 1 orang Rumiati Fatgehepon yang mencoblos dengan menggunakan KTP di TPS 2 Desa Debowae dan mengisi Daftar Hadir Pemilih Tetap dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan. Sehingga, menurut Mahkamah telah ternyata terdapat pelanggaran berupa pemilih ganda atas nama Jamingah pada TPS 2 dan TPS 4 Desa Debowae, serta pemilih ganda atas nama Rumiati Fatgehepon/Rusmiati Fatghepon pada TPS 2 Desa Debowae,” jelas Enny.
Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih, dan demi menjaga kemurnian suara pemilih, serta menegakkan asas jujur dan adil dalam pemilu sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berpendapat telah terjadi kejadian atau kondisi khusus berupa adanya pemilih ganda sehingga meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Selain itu, Mahkamah juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan total perolehan suara pasangan calon di TPS 19 Desa Namlea. Terdapat selisih delapan suara yang sebelumnya telah dibahas dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan dan disepakati oleh saksi pasangan calon. Namun, Mahkamah menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perbedaan angka dalam Model C.Hasil.
“Terhadap dalil adanya selisih suara sebanyak 8 (delapan) suara pada TPS 19 Desa Namlea, setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti yang diajukan oleh para pihak, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait dengan Termohon dan Bawaslu. Perbedaan suara tersebut berupa penambahan sebanyak 2 suara pada masing-masing pasangan calon. Hal tersebut telah dibahas pada rekapitulasi di tingkat kecamatan dan telah disepakati dengan menggunakan Model C.Hasil yang dimiliki oleh Termohon dikarenakan seluruh saksi pasangan calon tidak menghendaki perolehan suaranya berkurang. Mahkamah menemukan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dengan jumlah perolehan suara seluruh pasangan calon. Sehingga, Mahkamah tidak dapat membenarkan adanya kesepakatan sebagaimana rekapitulasi di tingkat kecamatan dimaksud,” jelas Enny.
Oleh karena itu, kata Enny, untuk mendapatkan kepastian perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon, maka menurut Mahkamah penting untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Oleh karenanya perbedaan angka-angka pada Model C.Hasil, sehingga meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Batal
Selain itu, Arief menyampaikan Mahkamah menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.
“Berkenaan dengan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara sebagaimana pertimbangan pada Paragraf [3.14] dan [3.16] di atas, maka Keputusan KPU Kabupaten Buru 136/2024 harus dinyatakan batal sepanjang perolehan suara seluruh pasangan calon untuk TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea,” ujar Enny.
Selain itu, MK memberikan tenggat waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan bagi KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Debowae serta penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.
Sebelumnya, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton.
Pemohon menerangkan telah terjadi beberapa pelanggaran yang menyebabkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Termohon tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon terhadap perolehan suara yang sah.
Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadinya penggelembungan jumlah surat suara sebanyak enam surat suara dalam Formulir C. Hasil-Salinan. Selain itu, menurutnya, Ketua KPU menyatakan dirinya telah melakukan pencoblosan di TPS 21. Faktanya, nama Ketua KPU tidak terdaftar di DPT dan tidak ada pula namanya di Daftar Hadir DPTb dan Daftar Hadir DPK. (MT-03)
Komentar