Sekilas Info

Kanwil Kemenkum Maluku Tertibkan SOP Notaris & Layanan AHU di Tual-Malra

AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar penertiban SOP Notaris serta Monitoring-Evaluasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Jumat (14/3/2025)

Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda kegiatan diawali dengan penyerahan protokol notaris dari Notaris Charlos V Rahantoknam kepada Notaris Asina Tabalubun.

Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengajuan cuti Notaris Charlos yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati.

Serah terima ini disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten/Kota Provinsi Maluku.

Dalam kesempatan tersebut, Reza menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja baik Notaris Charlos selama menjalankan tugasnya.

Ia juga menekankan pentingnya seluruh notaris untuk selalu menaati ketentuan perundang-undangan serta kode etik jabatan dalam menjalankan profesinya.

“Kami atas nama Kanwil Kemenkum Maluku mengucapkan terima kasih kepada bapak untuk kerjasama nya selama ini sebagai perpajangan tangan pelayanan publik di daerah. Selamat dan sukses untuk jabatannya yang baru sebagai Wakil Bupati Maluku Tenggara,” ungkapnya.

Selain itu, dalam rangka memastikan akurasi data dalam sistem AHU, tim juga menangani permasalahan ketidakaktifan akun Notaris dalam database AHU. Notaris yang bersangkutan diberikan batas waktu hingga 17 Maret 2025 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, maka Kanwil Kemenkumham Maluku akan mengambil langkah tegas dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Notaris yang bersangkutan.

Hal ini senada dengan arahan Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri untuk menindak tegas penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan Notaris untuk bisa membawa rasa kepercayaan masyarakat.

“Sesuai arahan Kakanwil, kami akan menindak tegas setiap penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan Notaris di wilayah kerja kemenkum Maluku. Hal ini sebagai wujud keseriusan kami dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan pelayanan publik yang kami berikan.” Tandasnya.

K kegiatan ini juga menjadi momentum bagi tim Divisi Pelayanan Hukum untuk memastikan bahwa para notaris di wilayah Kota Tual dan Malra menjalankan layanan yang berpegang pada Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagaimana program yang dicanangkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini bertujuan agar notaris tidak terjerat dalam potensi konflik hukum, baik perdata maupun pidana.

Kanwil Kemenkum Maluku terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum di wilayahnya melalui pengawasan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!