Bupati Malra Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Malra kepada oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Maluku I, Warsaya di auditorium Kantor BPK RI Provinsi Maluku, Ambon, Senin (24/3/2025).
Peroses penyerahan ditandai penandatangan berita acara serah terima oleh Warsaya dan Bupati Malra.
Saat penyerahan dihadiri oleh Sekda Maluku Sadali Ie mewakili Gubernur Maluku, sejumlah kepala daerah kabupaten/kota maupun yang mewakili untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tersebut.
Bupati Malra disela-sela penyerahan itu menyampaikan terima kasih kepada BPK yang kesekian kalinya mengundang untuk hadir dalam penyerahan maupun penerimaan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut.
"Yang pertama terima kasih banyak untuk BPK hari ini kami diundang untuk kesekian kali. Mudah-mudahan kerja keras dari semua keuangan, inspektorat, OPD dan bimbingan tentunya dari Pemprov Maluku maka akan mendapat hasil yang baik pula," ungkapnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan Maluku I BPK Provinsi Maluku, Warsaya dalam sambutannya menjelaskan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dikatakan, BPK mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah telah mampu menyampaikan Laporan Keuangan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Menurutnya, pada Tahun 2024 yang lalu, sebagian besar Pemerintah Daerah dapat menyampaikan di awal dan akhir bulan Maret 2024, dan BPK mengapresiasi pada tahun ini penyampaian LKPD dapat dilaksanakan pada menjelang berakhirnya Maret 2025 untuk 10 Pemerintah Daerah. (MT-04)
Komentar