124 Napi Lapas Ambon Disetujui Terima Remisi Idulfitri

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 165 narapidana yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon diusulkan untuk menerima remisi Idulfitri 1446 H.
Namun dari 165 WBP yang diusulkan hanya 124 WBP yang disetujui menerima remisi.
Hal ini diungkapkan Kalapas Kelas IIA Ambon Herliandi kepada MalukuTerkini.com, diruang kerjanya Senin (24/3/2025).
Menurutnya, jumlah total WBP Lapas Ambo saat ini sebanyak 368 orang.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap positif narapidana selama menjalani masa pidana,” ungkapnya.
Proses pemberian remisi kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, jelasnya, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik secara konsisten.
“Remisi ini adalah hak setiap narapidana yang memenuhi ketentuan, khususnya mereka yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Yang kita usulkan 165 tetapi yang di Acc hanya 124 orang," jelasnya.
Dari 124 tersebut yang mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan 15 hari diberikan kepada 10 orang narapidana,
Remisi 1 bulan 97 orang narapidana, remisi 45 hari 10 orang narapidana dan remisi 2 bulan 7 orang narapidana.
"Besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani, serta evaluasi perilaku mereka selama menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Harapannya, mereka tidak hanya menjalani masa pidana secara formal, tetapi juga mengalami proses rehabilitasi mental dan moral agar siap kembali ke masyarakat,” jelasnya. (MT-04)
Komentar