Kanwil Ditjenpas Maluku Usulkan 464 WBP Peroleh Remisi Lebaran

AMBON, MalukuTerkini.com - Menjelang hari Raya Idulfitri 1446 H Tahun 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mengusulkan sebanyak 464 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus hari Raya Idul Fitri 2025.
Dari jumlah tersebut 462 orang diusulkan Remisi Khusus Sebagian (RK I) sementara 2 orang lainnya diusulkan Remisi Khusus Langsung Bebas (RK II).
“Hasil rekapitulasi kami, sebanyak 464 orang yang kita usulkan untuk memperoleh RK dan PMP Khusus Idul Fitri Tahun 2025. Tentu mereka telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” jelas Kakanwil dalam keterangannya yamg diterima malukuterkini.com, Kamis (27/3/2025).
Kakanwil mengatakan Remisi merupakan salah satu hak Narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Itu hak Narapidana, sekaligus menunjukan bentuk kehadiran negara dalam mengapresiasi perubahan perilaku yang telah mereka tunujukan selama masa pembinaan,” katanya.
Ia berharap pemberian Remisi dapat memotivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Kakanwil juga merincikan besaran perolehan remisi idul fitri Tahun 2025 yang diusulkan oleh Kanwil Ditjenpas Maluku. Untuk RK I, diusulkan besaran remisi 15 hari sebanyak 80 orang, besaran remisi 1 bulan sebanyak 314 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 51 orang dan untuk besaran remisi 2 bulan sebanyak 17 orang. Sementara untuk remisi langsung bebas atau RK II, diusulkan 2 orang masing-masing untuk besaran 15 hari dan 1 bulan.
“Perhitungan besaran remisi itu ada ketentuannya, kapan dapat 15 hari, kapan dapat 1 bulan dan seterusnya. Itu diatur dalam Keppres 174 tahun 1999 tentang Remisi, jadi bukan berdasarkan like or dislike semuanya dilaksanakan by sistem melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan sehingga transparan dan akuntabel,” rincinya.
Sebagaimana diketahui saat ini jumlah isi hunian di Maluku berjumlah 1.615 orang yang terdiri dari Tahanan sebanyak 308 orang dan Narapidana 1.307 orang.
Sementara Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 602 orang. Usulan Remisi Khusus Idul Fitri 2025 telah dimulai sejak tanggal 14 Februari 2025, dimana saat ini telah memasuki masa verifikasi tahap akhir sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. (MT-04)
Komentar