Kanwil Kemenkum Maluku Gelar Pendampingan IRH di Malteng

AMBON, MalukuTerkini.com - Upaya memperkuat peran sebagai Tim Sekretariat Wilayah di Provinsi Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab Maluku Tengah (Malteng), Selasa (15/4/2025) di Ruang Kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendukung reformasi hukum di tingkat daerah, khususnya dalam melakukan pendampingan teknis pengunggahan data dukung ke dalam aplikasi IRH. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Analis Hukum Ahli Madya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, serta PIC IRH dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Malteng.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan substansi dari Pemkab Malteng dalam proses pengisian dan verifikasi data dukung IRH Tahun 2025.
Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan oleh Tim dari Kanwil Kemenkum Maluku, dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai empat variabel penilaian IRH, antara lain Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Hukum, Kualitas Regulasi, Pelayanan Publik Berbasis Hukum, Akses terhadap Keadilan.
Selain itu, dilakukan juga asistensi teknis dan validasi awal atas ketersediaan dokumen pendukung yang akan diunggah ke dalam sistem IRH. Hasil Penilaian IRH Tahun 2024 juga dipaparkan sebagai bahan evaluasi bersama. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memperoleh skor 76.82 dengan predikat “Baik”, namun tetap memerlukan peningkatan pada dua variabel utama, yakni keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan aktivitas Analisis dan Evaluasi Hukum.
Dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menekankan pentingnya penguatan indeks reformasi hukum sebagai bagian dari pembangunan sistem hukum yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan daya saing daerah. Ia juga mengapresiasi kinerja Pemkab Malteng yang telah menunjukkan komitmen dalam penguatan aspek legal dan regulatif.
Tak hanya menjadi ajang konsultasi dan asistensi, kegiatan ini juga menjadi momentum terbentuknya sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku dan Pemkab Malteg.
Ditegaskan pula komunikasi dan koordinasi akan terus berlanjut dalam mendukung kelancaran seluruh tahapan penilaian IRH Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar, serta menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai teknis pengunggahan data, strategi peningkatan skor IRH, dan urgensi keberlanjutan program reformasi hukum di tingkat daerah.
“Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Pemkab Malteng dapat meningkatkan capaian IRH pada tahun 2025 secara lebih optimal dan strategis” ujar Margono. (MT-04)
Komentar