Wamenkum Digelari Adat Negeri Rutong

AMBON, MalukuTerkini.com - Negeri Rutong menganugerahkan gelar adat kehormatan kepada Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej.
Gelar adat yang diberikan adalah "Matua Matakau Amano Lopurisa Uritalai", yang secara harfiah berarti sesepuh atau tokoh yang berwibawa dan pemberani dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat di wilayah adat Lopurisa Uritalai.
Acara yang digelar di Baileo Negeri Rutong, pada Selasa (22/4/2025) Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady, Karo SDM Kemenkum Fajar Sulaeman Taman, Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) La Margono.
Rangkaian prosesi dimulai dengan penyambutan adat, sebagai sebuah ritual penting yang mencerminkan penghormatan dan permintaan izin kepada leluhur serta kekuatan spiritual penjaga wilayah adat.
Prosesi dilanjutkan dengan pengalungan kain syal kehormatan, Tarian Adat Cakalele yang menggambarkan keberanian dan perlindungan, serta Tarian Kain Gandong sebagai simbol persaudaraan dan keterikatan.
Momen puncak adalah penganugerahan gelar adat oleh Raja Negeri Rutong beserta Saniri Negeri dengan memakaikan jubah dan syal adat kepada Wamenkumsebagai bentuk pengakuan atas dedikasi, kebijaksanaan, serta keberanian Wamenkum dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, menjaga marwah hukum negara dan hukum adat, serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat.
Sebagai "Matua Matakau Amano Lopurisa Uritalai", Wamenkum kini memiliki kedudukan terhormat dalam struktur nilai-nilai adat Negeri Lopurisa Uritalai.
Ia diakui sebagai pelindung dan penuntun moral, serta panutan dalam menjaga keharmonisan antara hukum negara dan hukum adat.
Dalam orasi adat. Matua Matakau Amano Lopurisa Uritalai, menyampaikan rasa haru dan kebanggaannya.
“Penganugerahan ini bukan hanya simbol kehormatan, tapi juga amanah besar bagi saya sebagai anak adat untuk terus menjaga eksistensi hukum adat sebagai sub ordinat dari sistem hukum Republik Indonesia serta menjaga keseimbangan antara hukum positif dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Negeri Rutong mengingatkan kita bahwa hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa,” ungkapnya.
Usai prosesi adat, rombongan Wamenkum disuguhkan dengan salah satu tarian Gandong Kakak Negeri Rumahkay yakni tarian Amakele yang telah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal mengiringi perjalanan menuju Ekowisata Sagu Desa Rutong, sebuah destinasi yang menggabungkan pelestarian lingkungan, ketahanan pangan, dan pelestarian budaya.
Di sini, Wamenkum diajak menyaksikan proses pembuatan sagu secara tradisional, merasakan nuansa alam hutan sagu, hingga terlibat langsung dalam teknik pengolahannya.
Ekowisata ini menjadi simbol bahwa Negeri Rutong tak hanya kaya secara budaya, tapi juga bijak dalam menjaga dan mengembangkan warisan leluhur demi masa depan.. (MT-04)
Komentar