Sekilas Info

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Maluku Diluncurkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melaunching program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.

Proseis peluncuran berlangsung, dipusatkan  dipelataran kantor Gubernur Maluku, Rabu (14/5/2025).

Gubernur dalam sambutannya menjelaskan program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB serta balik nama kendaraan bermotor kedua BPNKB 2 tahun 2025 merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah provinsi masyarakat sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

"Kita menyadari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan," jelasnya.

Hal ini, katanya, dilakukan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Olehnya itu dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan aspirasi masyarakat kami menghasilkan program pemutihan pajak kendaraan bermaksud.

“Program ini akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei - 31 Juli 2025. Detail pelaksanaannya  yaitu Menghapus tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor serta biaya balik nama kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya serta Memberi kesempatan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayar hanya satu tahun pajak berjalan pada tahun 2025 kendaraan bermotor kedua dan ketiga atau pajak progresif,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Untuk memanfaatkan kesempatan baik ini

“Jangan tunda untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan anda. Dengan membayar pajak kita turun berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Maluku," ungkapnya.   (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!