DPRD Setujui Tiga Ranperda Kota Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - DPRD Kota Ambon menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketiga ranperda tersebut disetujui dalam disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 tentang Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Ambon dengan Pemkot Ambon, Senin (26/5/2025).
Ketiga ranperda itu tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang; Penyelenggaraan Perhubungan; dan Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela dan dihadiri oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD serta OPD Pemkot Ambon.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela menegaskan pentingnya pengesahan Perda sebagai bentuk komitmen bersama terhadap pembangunan kota.
“Puji syukur kita panjatkan karena dapat menyelesaikan tugas legislasi ini. Penetapan tiga perda ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak, terutama dalam upaya menciptakan Ambon yang lebih tertib dan sejahtera,” tandas Tamaela.
Sementara itu, dalam penyampaian kata akhir fraksi yang dibacakan oleh Taha Abubakar, Komisi II DPRD menegaskan pentingnya Perda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah sosial di Ambon.
Dikatakan, perda ini dirancang dengan pendekatan komprehensif mulai dari langkah preventif, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi ke masyarakat. DPRD juga merekomendasikan Pemerintah Kota untuk segera, Menyusun peraturan teknis (Perwali), Menyiapkan SDM dan infrastruktur pendukung, Melakukan sosialisasi luas ke masyarakat, Menyediakan lahan untuk rumah sosial, Melibatkan instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan elemen masyarakat.
Ketiganya tersebut merupakan hasil pembahasan intensif DPRD bersama Pemerintah Kota melalui Panitia Khusus (Pansus), mengacu pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Pengesahan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor 188.34/95/DPRD/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dan Ketua DPRD.
Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, ketiga ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembangunan kota dan memperkuat pelayanan publik.
Ia menyoroti pentingnya penyelenggaraan transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi, serta pengaturan kegiatan filantropi agar lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Transportasi harus dikembangkan melalui pemanfaatan potensi lokal agar mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan publik. Ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,” tandasnya.
Terkait penanganan masalah sosial, Wali Kota menyampaikan bahwa keberadaan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan memerlukan pendekatan menyeluruh.
Ranperda yang disahkan mengatur langkah-langkah penanganan mulai dari pencegahan, rehabilitasi sosial, hingga tindak lanjut pasca-rehabilitasi.
“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Dinas Sosial untuk menata kembali permasalahan sosial secara terstruktur, termasuk keberadaan anak jalanan dan gepeng yang sering terlihat di persimpangan jalan dan tempat umum,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar