Ini Langkah Jaksa Cegah Bullying & Penyalahgunaan Medsos di SMAN 13 Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Maluku yang di Koordinir Kasi Penkum dan Humas Ardy, sekaligus sebagai narasumber, membentuk Agent of Change di SMAN 13 Ambon, Senin (16/6/2025).
Agent of Change atau Agen Perubahan yang dibentuk dalam kegiatan JMS ini, bertujuan untuk melakukan pencegahan perilaku bullying dan penyalahgunaan media sosial dilingkungan sekolah khususnya pada SMAN 13 Ambon.
Kepala Sekolah SMAN 13 Ambon, Soleman Ahmad menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejati Maluku yang telah memilih SMAN 13 Ambon untuk pelaksanaan kegiatan JMS.
“Kami sangat berterima kasih atas pelaksanaan JMS ini. Kiranya bekal pengetahuan tentang hukum yang akan disampaikan nanti, dapat bermanfaat dan berkolaborasi dengan Program kami khususnya dalam pencegahan Bullying dilingkungan Sekolah,” ungkapnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan Program Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan menyajikan materi seputar issue- issue kekinian yang berkembang dikalangan pelajar maupun di masyarakat.
“Aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial saat ini semakin marak dikalangan pelajar dan sangat berdampak buruk bagi kemajuan pendidikan di Maluku. Melalui program JMS ini, kami mengingatkan agar para siswa lebih bijak dalam berteman maupun bermedia sosial,” ungkapnya.
Ia mengharapkan adanya sinergitas dari seluruh pihak agar sejak dini dapat diantisipasi terjadinya tawuran siswa antar sekolah, pembullyian di lingkungan sekolah dan kekerasan fisik maupun non fisik akibat dari aksi bullying maupun penyalahgunaan media sosial. (MT-04)
Komentar