1. Beranda
  2. Ekonomi

Layani Penumpang Airnorth dari Australia di Bandara Pattimura, Karantina Maluku Terapkan ‘Deklarasi All Indonesia’

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – Pesawat Airnorth terbang langsung dari Darwin (Australia) menuju Bandara Pattimura – Ambon, Kamis (18/9/2025).

Pesawat bertipe Embraer E170LR dengan nomor penerbangan TL-792 yang mendarat di Bandara Pattimura pukul 09.58 WIT itu membawa 36 penumpang dan 5 kru. Pesawat dengan nomor register VH-SWO itu terbang langsung 1 jam 29 menit dari Darwin.

Menyambut kedatangan para penumpang yang terbang langsung dari luar Indonesia tersebut di Bandara Pattimura, petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Maluku kini semakin mudah dan aman dengan penerapan Deklarasi All Indonesia.

“Sistem deklarasi terpadu ini mewajibkan penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya untuk melaporkan barang bawaan mereka,” ungkap Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman di Ambon, Kamis (18/9/2025).

Langkah ini, katanya, menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional.

“Melalui konsep single deklarasi, Deklarasi All Indonesia menyederhanakan proses pelaporan dan mempercepat pemeriksaan karantina. Implementasi ini juga mendukung pelaksanaan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang tindakan karantina terhadap barang bawaan penumpang, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Ia menjelaskan, penerapan sistem ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menetapkan bahwa karantina memiliki tugas pokok untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama dan penyakit hewan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta penyakit ikan karantina.

“Keberadaan layanan deklarasi terpadu ini memperkuat pelaksanaan tugas karantina dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia serta menjaga kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain meningkatkan pengawasan karantina, menurutnya, layanan berbasis digital ini dirancang inklusif dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, anak-anak, dan rombongan wisatawan.

“Dengan kemudahan pelaporan dan pelayanan yang lebih cepat, Bandara Pattimura menunjukkan komitmen Indonesia untuk memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan dan warga negara yang kembali ke tanah air, sekaligus menjaga keamanan hayati dan stabilitas ekonomi nasional,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari inovasi layanan digital, kini tersedia fitur pass quarantine, yaitu tanda lulus karantina berbasis kode QR yang diberikan kepada penumpang setelah melakukan pelaporan melalui Deklarasi All Indonesia dan menyelesaikan proses pemeriksaan oleh pejabat karantina.

Pass quarantine ini berfungsi sebagai bukti bahwa media pembawa telah dinyatakan aman dan bebas dari hama dan penyakit.

“Dengan sistem ini, penumpang tidak perlu lagi antri panjang atau membawa dokumen fisik secara manual, karena seluruh informasi tercatat secara digital dan terintegrasi dengan sistem pengawasan di bandara,” jelasnya.

Implementasi pass quarantine tidak hanya mempercepat alur kedatangan penumpang internasional, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman, baik bagi pelintas maupun petugas, dalam memastikan bahwa setiap potensi risiko hayati telah tertangani secara tuntas.

“Ini adalah langkah nyata menuju karantina modern yang adaptif terhadap tantangan global dan teknologi masa kini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, deklarasi All Indonesia merupakan inovasi kebijakan pemerintah yang menghadirkan penyatuan formulir deklarasi (single declaration) di pintu masuk dan keluar Indonesia.

Kebijakan ini memungkinkan setiap penumpang internasional hanya perlu mengisi satu formulir terpadu yang mencakup informasi karantina, kepabeanan, imigrasi, Kesehatan, serta keamanan penerbangan.

Sebelumnya, penumpang internasional wajib mengisi beberapa formulir terpisah yang masing-masing ditangani oleh instansi berbeda. Proses ini seringkali menimbulkan keluhan karena dinilai memakan waktu, membingungkan, dan berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi.

Dengan adanya deklarasi All Indonesia, prosedur tersebut kini lebih sederhana. Sistem ini dirancang untuk mengurangi beban administrasi, mempercepat arus penumpang di bandara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di pintu gerbang Indonesia. (MT-01)

Berita Lainnya