Barantin Periksa 60 Kg Gelembung Ikan

AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah - Pos Pelayanan (Pospel) Bandara Mozes Kilangin kembali melaksanakan tugas pengawasan dengan melakukan pemeriksaan media pembawa berupa gelembung ikan seberat 60 kilogram yang akan dikirim menuju Surabaya.
Pemeriksaan dilakukan secara klinis untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut dalam kondisi sehat dan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Gelembung ikan sendiri merupakan salah satu bagian tubuh ikan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Produk ini banyak dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan suplemen kesehatan, bahan kosmetik, serta olahan makanan dengan kandungan kolagen yang bermanfaat bagi tubuh. Tidak heran, permintaan pasar terhadap gelembung ikan terus meningkat, baik di dalam negeri maupun untuk kebutuhan ekspor.
Kepala Karantina Papua Tengah dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Rabu (8/10/2025) menjelaskan peran karantina adalah memastikan setiap komoditas perikanan yang keluar maupun masuk wilayah Papua Tengah telah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), menjaga kelestarian sumber daya perikanan, serta melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan usaha perikanan,” jelasnya.

Dengan adanya pemeriksaan ini, katanya, diharapkan produk perikanan asal Papua Tengah tetap terjaga kualitas dan keamanannya sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. (MT-01)











Komentar