AMBON, MalukuTerkini.com – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (26/11/2025).

Rapat ini berlangsung dengan agenda yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026; Penyampaian Ranperda APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026; serta penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Pembentukan Perda Kota Ambon Tahun 2026.

Dalam rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa dan dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Elly Toisuta, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda kota Ambon dan yang mewakili, Penjabat Sekkot Robby Sapulette dan para pimpinan OPD.

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengaku tahun 2026 membawa tantangan fiskal yang cukup berat.

“Pemerintah Pusat mengalokasikan Transfer ke Daerah sebesar Rp 650 triliun atau berkurang 29,34 persen dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini berdampak signifikan bagi Kota Ambon yang bergantung pada pendapatan transfer sebesar Rp971 miliar atau 74,30 persen dari total pendapatan daerah. Pengurangan alokasi sebesar 15,74 persen atau lebih dari Rp132 miliar menyebabkan terbatasnya ruang fiskal daerah, terutama pada belanja pembangunan dan pemenuhan belanja pegawai akibat pengangkatan CPNS dan PPPK,” ugkapnya

Dengan keterbatasan tersebut, katanya, anggaran Tahun 2026 hanya mampu memenuhi kebutuhan belanja wajib dan operasional perangkat daerah, sementara sejumlah urusan dan fungsi strategis belum dapat terakomodasi secara optimal.

“Menghadapi kondisi ini, Pemkot Ambon akan melakukan penataan belanja secara lebih selektif, hati-hati, dan terukur. Setiap bulan akan dilakukan evaluasi kinerja APBD agar pelaksanaan program tetap berada pada jalur yang tepat,” katanya.

Beberapa alternatif kebijakan yang disiapkan antara lain:

  1. Memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mendorong peningkatan alokasi transfer.
  2. Melakukan evaluasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
  3. Mempertimbangkan opsi pinjaman daerah sesuai ketentuan PP Nomor 56 Tahun 2018.

Atas dasar itu, pada APBD Tahun 2026 telah dianggarkan penerimaan pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkot Ambon.

Dengan mempertimbangkan dinamika fiskal dan kemampuan keuangan daerah, maka dalam Nota Kesepakatan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 disepakati sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.125.829.497.436, terdiri dari PAD sebesar Rp238.892.026.707 (21,22%); Pendapatan Transfer sebesar Rp886.937.470.729 (78,78%); Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak dianggarkan.
  • Belanja Daerah: Belanja daerah Tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp1.291.301.490.024, dengan rincian: Belanja Operasi: Rp1.065.606.636.589 (82,52%); Belanja Modal: Rp124.633.941.535 (9,65%); Belanja Tidak Terduga: Rp10.000.000.000 (0,77%) dan Belanja Transfer: Rp91.060.911.900 (7,05%).
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp200.000.000.000 (pinjaman daerah), pengeluaran pembiayaan sebesar Rp34.528.007.412.

Dengan demikian, APBD Tahun 2026 disusun dalam posisi berimbang. (MT-04)