AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggandeng Dinas Pertanian Provinsi Maluku untuk mempercepat langkah perlindungan Indikasi Geografis (IG) Kopi Tuni, sebagai upaya strategis untuk memastikan aroma khas kopi unggulan daerah ini tidak hanya dikenal dunia, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi yang terlindungi secara hukum bagi kesejahteraan masyarakat Maluku, Kamis (16/4/2026).

Kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri disambut oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Ilham Tauda.

Dalam suasana yang akrab dan penuh semangat kekeluargaan, kedua pihak sepakat bahwa kekayaan alam Maluku bukan sekadar komoditas, melainkan identitas yang harus dipagari dengan kekuatan hukum.

Fokus utama dalam pertemuan strategis ini adalah percepatan pengajuan IG untuk Kopi Tuni. Sebagai salah satu primadona dari tanah Maluku, Kopi Tuni dinilai memiliki karakter unik yang tidak dimiliki daerah lain, sehingga sangat mendesak untuk segera mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Saiful Sahri menegaskan perlindungan hukum melalui skema kekayaan intelektual komunal adalah kunci untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

Tanpa payung hukum yang kuat, potensi besar seperti Kopi Tuni rentan diklaim atau kehilangan nilai autentisitasnya di pasar global.

Diskusi pun berkembang pada langkah teknis, mulai dari penguatan kelembagaan petani, penyusunan dokumen deskripsi yang mendetail, hingga koordinasi lintas sektoral agar proses pendaftaran berjalan tanpa hambatan. Kemitraan ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi produk lokal lainnya di Maluku untuk mendapatkan pengakuan serupa.

Saiful mengatakan sinergi yang terbangun hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen nyata untuk memastikan warisan leluhur Maluku memberikan dampak ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat setempat. (MT-04)