AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di pelosok Maluku terus dipacu. Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat persiapan intensif guna menyambut pelaksanaan Pelatihan Paralegal Angkatan IV Tahun 2026.
Pertemuan yang berlangsung secara virtual pada Kamis (16/4/2026), ini dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri di ruang rapat pimpinan.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh kesiapan substansi dan administrasi terpenuhi sebelum pelatihan dimulai.
Fokus utamanya adalah meningkatkan kapasitas serta kompetensi para paralegal agar mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum yang efektif dan tepat waktu bagi masyarakat di level desa atau negeri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri memberikan arahan khusus kepada tim penyuluh hukum, analis hukum, serta perwakilan delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Maluku yang hadir dalam forum tersebut.
Beberapa lembaga yang terlibat aktif antara lain LBH dan Klinik Hukum Unpatti, Yayasan Posbakum Cabang Namlea, yayasan rang Tuntunan, Posbankumadin Pengadilan Negeri Saumlaki, Himpunan Maluku untuk Kemanusian, Yayasan Posbankum Ambon, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku hingga Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi di Kepulauan Tanimbar.
Dalam arahannya, Saiful Sahri menegaskan bahwa kendala geografis dan keterbatasan jaringan internet di wilayah kepulauan tidak boleh menjadi penghalang untuk memberikan pendampingan hukum terbaik.
Selain itu, ditekankan pentingnya sinergi antara OBH dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memperluas jangkauan layanan bagi warga kurang mampu.
Salah satu poin krusial dalam rapat ini adalah identifikasi wilayah yang belum memiliki OBH. Kementerian Hukum Maluku berkomitmen mendorong penambahan lembaga bantuan hukum di daerah-daerah kosong tersebut guna mewujudkan pemerataan keadilan yang nyata.
Pelatihan Angkatan IV ini nantinya akan membekali peserta dengan materi yang sangat komprehensif. Mulai dari pemahaman UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, teknik advokasi, pemahaman isu gender dan kelompok rentan, hingga prosedur penanganan kasus pertanahan serta teknik penyusunan dokumen laporan hukum.
Melalui persiapan matang ini, Saiful Sahri berharap para paralegal yang lulus nantinya dapat mewujudkan sistem hukum yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan di seluruh penjuru Maluku, mulai dari wilayah perkotaan hingga ke pelosok Ohoi dan Negeri. (MT-04)



Tinggalkan Balasan