AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Polda Maluku resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tersangka Fredrika Schipper alias Ika kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku setelah melalui rangkaian proses hukum yang berjalan bertahap dan sesuai prosedur.
Penahanan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIT oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan atas laporan masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Desember 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta menelusuri fakta-fakta hukum untuk memastikan adanya unsur tindak pidana,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, katanya, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari terlapor. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan kwitansi yang kemudian diperkuat melalui mekanisme penyitaan sesuai ketentuan hukum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, melalui gelar perkara lanjutan, Fredrika Schipper ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.
Setelah penetapan tersangka, menurutnya, penyidik melaksanakan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, penyidik kemudian melakukan langkah penegakan hukum berupa penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ungkapnya
Ia mengaku tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang pegawai Fredrika Schipper yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.
Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, Kamis (23/4/2026), sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan internal melalui Bidang Pengawasan. (MT-04)


Tinggalkan Balasan