AMBON, MalukuTerkini.com – Eks Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020-2022.

Permintaan Petrus Fatlolon dalam sidang lanjutan dengan agenda Pembelaan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya serta dihadiri juga oleh JPU Kejari KKT, Rabu (22/4/2026) malam.

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai kepala daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan, bukan tindak pidana.

Dalam pembelaannya, Fatlolon menegaskan dirinya hadir di pengadilan bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai pejabat publik yang menjalankan amanat undang-undang demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan kebijakan penyertaan modal tidak lepas dari proyek strategis nasional Blok Masela yang disebutnya sebagai potensi besar bagi Kepulauan Tanimbar.

“Ladang gas Abadi yang ditemukan sejak tahun 2000 memiliki cadangan sekitar 18,4 triliun kaki kubik dan berpotensi memberi kontribusi signifikan bagi negara maupun daerah,” jelasnya.

Ia juga mengutip potensi pendapatan dari Participating Interest (PI) yang diperkirakan mencapai 39 hingga 45 juta dolar AS per tahun. Namun dalam realisasinya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar hanya memperoleh 3 persen dari total PI 10 persen, sesuai keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil perjuangan panjang melalui koordinasi lintas tingkatan pemerintahan, termasuk dengan DPR RI dan instansi pusat.

Dalam pledoinya, Fatlolon menegaskan kebijakan penyertaan modal kepada BUMD bukan keputusan sepihak.

“Kebijakan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama DPRD, serta memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari regulasi tentang BUMD, Perpres Proyek Strategis Nasional, hingga RPJMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2017–2022,” tandasnya.

Ia menambahkan, tujuan kebijakan tersebut adalah mempersiapkan BUMD dalam mengelola PI Blok Masela, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fatlolon  juga secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa. Ia menyatakan tidak memiliki niat jahat, tidak menerima aliran dana, serta tidak memperoleh keuntungan pribadi maupun korporasi.

“Tidak ada kerugian negara yang nyata, karena proyek yang dimaksud merupakan investasi jangka panjang. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan kerugian negara harus bersifat aktual, bukan asumsi,” ungkapnya.

Dalam pembelaannya, Fatlolon turut mengkritik hasil audit Inspektorat yang dijadikan dasar tuntutan.

“Audit tersebut cacat secara hukum karena auditor tidak memenuhi syarat jabatan, metode yang digunakan tidak independen, serta tidak dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait,” tandasnya.

Ia bahkan menyebut ada keterangan ahli dalam persidangan yang menyatakan audit tersebut tidak layak dijadikan alat bukti.

Fatlolon juga mengumgkapkan sejumlah kejanggalan dalam surat tuntutan jaksa, termasuk adanya perbedaan identitas terdakwa seperti agama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga pendidikan. Ia menilai hal itu sebagai kesalahan fatal atau error in persona.

Selain itu, ia mengungkap adanya saksi yang mengaku mendapat tekanan saat proses pemeriksaan dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan ada yang membantah isi BAP di persidangan.

Fatlolon menegaskan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan teknis dana penyertaan modal. Menurutnya, tanggung jawab operasional berada pada direksi dan organ BUMD, bukan kepala daerah.

“Saya tidak pernah memberikan perintah terkait pencairan dana maupun menerima keuntungan dalam bentuk apapun,” tandasnya

Dalam permohonannya, Petrus meminta majelis hakim menerima seluruh pembelaannya, menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak dan martabatnya.

Ia juga menegaskan prinsip in dubio pro reo, bahwa jika terdapat keraguan, maka putusan harus berpihak kepada terdakwa. (MT-04)