AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2026, yang dipusatkan di kawasan OK Makatita – Istana Mini Banda Naira, Jumat (24/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat sekaligus membangun sinergi lintas sektor antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha di wilayah kepulauan.
Salah satu agenda utama adalah penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dengan Universitas Banda Naira. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat implementasi program edukasi, sosialisasi, serta pendampingan dalam bidang kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Rektor Universitas Banda Naira yang diwakili oleh Wakil Rektor I, Budiono Senen, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Ia menilai sinergi ini akan memberikan kontribusi nyata dalam mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan karya intelektual di kalangan dosen dan mahasiswa.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta dan surat keputusan perseroan perorangan secara simbolis kepada masyarakat. Penyerahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan usaha masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam arahannya menegaskan bahwa momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia harus dimanfaatkan untuk menumbuhkan budaya inovasi dan kreativitas yang berdaya saing.
“Kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran kolektif untuk melindungi dan memanfaatkan potensi tersebut secara optimal,” ujarnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi, konsultasi, serta pendampingan terkait pendaftaran kekayaan intelektual, layanan apostille, perseroan perorangan, serta penguatan pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, paralegal, dan pelaku UMKM yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami layanan hukum yang tersedia.
Sebagai bagian dari strategi komunikasi publik, Kanwil Kemenkum Maluku juga melakukan promosi layanan melalui media visual berupa flyer yang memuat informasi mengenai prosedur, manfaat, dan kemudahan akses layanan kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, tercatat sebanyak 250 peserta terlibat aktif, dengan capaian 13 pendaftaran kekayaan intelektual dan 21 pendaftaran perseroan perorangan. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan perlindungan hukum atas karya dan usaha yang dimiliki.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, adaptif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan.
Dengan penguatan kolaborasi, edukasi, dan layanan langsung kepada masyarakat, diharapkan kekayaan intelektual dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (MT-04)


Tinggalkan Balasan