AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Bripka Irham dipecat dari dinas kepolisian.
Upacara Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya di Lapangan Apel Polresta Ambon, Senin (25/5/2026),
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep/211/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Prosesi upacara diawali pembacaan surat keputusan Kapolda Maluku, kemudian dilanjutkan dengan pencoretan foto personel sebagai simbol penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
Dalam amanatnya, Kapolresta menegaskan keputusan PTDH bukan hal yang membanggakan, namun menjadi bentuk ketegasan institusi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Seluruh personel harus menjadikan hal ini sebagai pembelajaran untuk terus menjaga integritas, loyalitas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tandasnya.
Personel tersebut dipecat dari dinas kepolisian akibat yang melarikan diri atau meninggalkan tugas dan tanggung jawab kedinasan tanpa izin pimpinan atau alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu. (MT-04)


Tinggalkan Balasan