AMBON, MaluuTerkini.com – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun 2020 terus bergulir.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (10/8/2026), penyidik menerima pengembalian uang yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina, mengatakan pengembalian tersebut dilakukan oleh dua pihak dari PT Kusuma Jaya Abadi Construction.
“Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta dilakukan oleh AW selaku Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction. Kemudian Rp50 juta dikembalikan oleh MSA selaku Kuasa Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction,” katanya.

Dengan demikian, total uang yang dikembalikan dalam pemeriksaan pada Senin (10/8/2026) mencapai Rp150 juta.
Selain pengembalian uang, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan penyidikan lanjutan perkara tersebut.
Lima tersangka yang diperiksa yakni AS dan NHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM dan NM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DPK selaku Direktur Utama PT Kusuma Jaya Abadi Construction.
Pemeriksaan terhadap kelima tersangka berlangsung di Kejati Maluku sejak pukul 13.00 – 17.00 WIT.
Sementara itu, AW selaku Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction, MSA selaku Kuasa Direktur, serta M selaku penjual atau penyedia material juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejati Maluku dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Meski terdapat pengembalian uang, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan saksi, termasuk menelusuri penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa pidana serta memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. (MT-04)
- Ambon
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku
- Dinas PUPR Provinsi Maluku
- Kabupaten Malteng
- Kabupaten Maluku Tengah
- Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku
- Kejaksaan Tinggi Maluku
- Kejati Maluku
- Maluku
- PT Kusuma Jaya Abadi Construction
- Pulau Haruku
