AMBON, MalukuTerkini.com – Tim penasihat hukum NH tersangka proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020 buka-bukaan.
NM selaku PPTK proyek tersebut pada Dinas PUPR Provinsi Maluku periode 22 April 2021 hingga selesai.
NH alias Ella diperiksa Senin (10/8/2026) oleh penyidik kejati Maluku bersama para tersangka lainnya terkait penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp12,48 miliar hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,83 miliar.
Tim Kuasa hukum NH alias Ela mendesak penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk MM yang disebut pernah menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Abdul Basir Latuconsina dan Abdul Safri Tuakia mendesak penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk MM yang disebut pernah menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Abdul Basir Latuconsina mengatakan, pemeriksaan perkara harus dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran, kontrak hingga pencairan anggaran harus diperiksa secara menyeluruh.
“Kita terima karena itu sudah merupakan kewajiban hukum dan hak Kejaksaan. Namun, yang kami minta pemeriksaan ini harus komprehensif,” katanya.
Ia menilai, dalam perkara dugaan korupsi perlu didalami adanya pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang terlibat.
“MM ini kan Pengguna Anggaran. Dia yang sebenarnya menentukan dan memberikan perintah terkait perjanjian. Karena itu, kami berharap MM harus diperiksa dan dihadirkan,” ungkapnya.
Menurut Abdul Basir, pemeriksaan terhadap MM penting untuk mengurai rangkaian peristiwa secara utuh. Ia khawatir apabila pihak yang memiliki kewenangan tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidana justru menjadi terputus.
“Pertanyaan kami sebagai penasihat hukum, kenapa MM tidak diperiksa? Kami khawatir klien kami justru hanya menjadi korban dari sebuah sistem,” tandasnya.
Sementara itu, Abdul Safri Tuakia mengungkap adanya informasi mengenai dua kali perintah pencairan anggaran dalam proyek tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya saat menjalani pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, pencairan pertama sebesar 77 persen disebut dilakukan atas perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran.
“Dari keterangan klien kami dalam pemeriksaan tambahan, sudah kami sampaikan bahwa ada dua kali perintah untuk pencairan. Pencairan pertama sebesar 77 persen itu atas perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran,” jelasnya.
Ia menyebut, sebelum pencairan dilakukan, kliennya sempat meminta agar pembayaran ditunda karena progres fisik proyek dinilai belum sesuai.
“Ibu Ella sudah menyampaikan seharusnya kita pending dulu karena proyek ini bermasalah. Fisiknya baru sekitar 75 persen, tetapi uang ini sangat riskan untuk dicairkan,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi, maka pihak tersebut harus diproses sesuai hukum.
“Kami hanya ingin Kejaksaan jangan tebang pilih, jangan pilih kasih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Kalau hasil ekspose, keterangan saksi dan alat bukti surat sudah menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang secara jabatan relasinya lebih tinggi, maka kami mohon untuk ikut ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain soal kewenangan dan pencairan anggaran, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya dokumen yang memuat tanda tangan yang disebut kliennya bukan merupakan tanda tangan asli.
“Klien kami sudah hadir di hadapan penyidik dan sudah menjelaskan bahwa itu bukan tanda tangan beliau dan diduga palsu,” ungkapnya.
Karena itu, kuasa hukum meminta Kejaksaan mengungkap siapa pihak yang membuat atau memerintahkan penggunaan tanda tangan yang dipersoalkan tersebut.
“Siapa yang menyuruh tanda tangan itu dibuat atau ditampilkan? Ini yang harus didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” katanya.
Tim penasihat hukum memastikan seluruh informasi tersebut telah disampaikan kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik. Mereka berharap pendalaman perkara dapat membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila bukti-bukti yang ditemukan memenuhi ketentuan hukum.
Mereka menilai, perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan, tetapi harus diungkap berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Sebagaimana diketahui kelima tersangka tersebut yaitu AS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021. NH menjabat PPK sejak 22 April 2021 hingga selesai. Sementara AM merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021 dan NM menjabat PPTK sejak 22 April 2021 hingga selesai.
Sedangkan DP ditetapkan sebagai tersangka selaku penyedia atau kontraktor pelaksana. (MT-04)
