Dua Pemilik Ganja & Sabu di Ambon Ditangkap Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua pemuda di Ambon ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku 2025 yang digelar Polda Maluku.
Kedua pemuda yang diamankan di lokasi berbeda di kota Ambon berinisial DGM alias Epot (22) dan MRS alias Roni (25).
Epot dibekuk di kawasan Jalan Yan Pays, Depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Selasa (5/8/2025). Dari tangan mahasiswa ini, tim subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba mengamankan 1 paket ganja yang disimpan dalam plastik bening berukuran sedang.
Usai berhasil diringkus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, warga Karang Panjang ini lalu digiring tim penyidik ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku. Dari hasil interogasi, Epot mengaku narkotika golongan 1 ini milik rekannya MK.
"Saat ini MK dalam penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih dalam pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Kamis (7/8/2025).
Disisi lain, Roni, diamankan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan sekitar UIN AM Sangadji Ambon Rabu (6/8/2025), Ia dibekuk setelah tim menerima informasi dari masyarakat.
Warga Tanah Rata ini diciduk bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 ini dibungkus dengan plastik bening ukuran kecil.
Setelah diamankan, Roni digelandang menuju Markas Ditresnarkoba. Berdasarkan hasil interogasi Roni mengaku membeli dari pria berinisial G di desa Hitu dengan harga Rp500 ribu.
"Saat ini pria berinisial G sedang dalam penyelidikan, kasus ini juga masih dalam pengembangan," ujarnya.
Kombes Rositah mengaku Epot dan Roni kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. (MT-04)
Komentar